Keputusan Membahas SMS yang Menyedot Pulsa

Berita saat ini membahas SMS-SMS yang menyedot pulsa penggunanya. Seperti aku juga terkena imbas dari SMS tersebut sehingga beberapa bulannya aku tidak mengisi pulsa telepon (pulsa UTAMA) dan hanya mengisi pulsa paket SMS doang. Tarifnya saat itu (gak tau sekarang masih tetap atau berubah) harganya mencapai Rp 2.000,00 dengan tarif pajak sebesar 10%. Jadi bila Rp 2.000,00 dikali 10% sama dengan Rp 200,00 dan harga pulsa yang harus dibayar yaitu Rp 2.200,00. Dan itu sangat-sangat merugikanku. Mengapa? Karena hal itu menyebabkan pulsa turun habis drastis tanpa diketahui sebab-musababnya. Ternyata setelah aku diberitahu oleh orang-orang sekitarku, itu adalah SMS premium dan me-wajib-kan pengguna nomor tersebut harus kehilangan pulsa sebesar yang di atas itu.
Kaget!! Aku dan langsung ke kantor operator selular di Semarang sini (masak harus ke Jakarta? Kejauhan!!).
kaget :D
Setelah aku menginvestigasi petugas disana, dia menyarankan untuk menutup sementara nomorku itu sampai 3 minggu tidak salah. Dan setelah 3 minggu selesai, aku memakai kembali nomor lama tersebut dan setelah diisi dengan pulsa UTAMA (regular) tidak ada apa-apa alias CLEAR!!

Yang dibahas kali ini bukan hal di atas. Tetapi upaya pemerintah dan jajarannya untuk mengatasi masalah tersebut. Dan di bawah ini adalah langkah-langkah yang diambil pemerintah dan jajarannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat antara Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dengan seluruh perusahaan content provider, operator, kepolisian, konsumen, dan pihak berkepentingan lainnya yang membicarakan SMS penipuan dan layanan SMS yang disinyalir menyedot pulsa layanan telekomunikasi konsumen melahirkan lima kesimpulan.
SMS yang tidak baik
Pertemuan selama kurang lebih dua jam di Kemenkominfo, Selasa (11/10/2011) berlangsung tertutup bagi wartawan. Tetapi seusai rapat kesimpulannya disampaikan kepada masyarakat.
Berikut kesimpulan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut :
  1. BRT akan menyamaikan data yang diduga telah merugikan konsumen berdasarkan masukan publik terkait penyedotan pulsa melalui SMS penipuan dan layanan pesan premium kepada Polri (Bareskrim dan Polda) untuk ditindak secara hukum.
  2. Berdasarkan masukan publik, BRTI akan melakukan pengawasan secara ketat untuk mendalami hubungan bisnis antara Content Provider dan operator telekomunikasi dalam memberikan layanan jasa pesanan premium.
  3. BRTI bersama operator komunikasi akan merancang sistem aplikasi yang memungkinkan jika konsumen tidak menginginkan layanan jasa pesan premium.
  4. Jika ada content provider yang ditemukendali melakukan pelanggaran, BRTI akan mengintruksikan operator telekomunikasi untuk menghentikan layanan jasa pesan premium dan mengawasi pemberian ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku yang hasilnya akan dipublikasikan kepada publik.
  5. BRTI dan operator telekomunikasi secara bersama-sama akan melakukan iklan layanan masyarakat secara masif mengenai nomor pengaduan yang daat dihubungi konsumen dan cara penanganan pengaduan.
Kesimpulan yang diambil tersebut akan dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan.


Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Keputusan Membahas SMS yang Menyedot Pulsa"

Terima Kasih Sudah Berkomentar
 
Copyright © 2015 Catatan Harian - All Rights Reserved